Memory Usage
CPU Usage
Disk Usage
Daily Traffic
Play an alert sound everytime there is a new notification.
Sign in using a two step verification by sending a verification code to your phone.
Allowing us to access your location
Enables you to send us news and updates send straight to your email.
Tulislah Apa yang Anda Kerjakan dan Kerjakanlah Apa yang Anda Tulis..!
LEMBAR KERJA EVALUASI ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WBK/WBBM
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG KELAS IB
No. |
NAMA AREA PERUBAHAN/ SUB PROGRAM/ RINCIAN DESKPRIPSI |
EVALUASI PENILAIAN |
BOBOT |
LKE MANDIRI |
FILE |
|||
1 | III. |
PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM (15) |
Meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas |
15 |
||||
2 | 1 |
Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi (2) |
- |
2.00 |
2.00
|
|||
3 | 1.a. |
Kebutuhan Pegawai Yang Disusun Oleh Unit Kerja Mengacu Kepada Peta Jabatan Dan Hasil Analisis Beban Kerja Untuk Masing-Masing Jabatan
|
Ya, jika kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan |
1 |
||||
4 | 1.b. |
Penempatan Pegawai Hasil Rekrutmen Murni Mengacu Kepada Kebutuhan Pegawai Yang Telah Disusun Per Jabatan
|
a. Jika semua penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan;
b. Jika sebagian besar penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan; c. Jika sebagian kecil penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan; d. Tidak ada penempatan pegawai hasil rekrutmen murni yang mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan. |
1 |
||||
5 | 1.c. |
Telah Dilakukan Monitoring Dan Dan Evaluasi Terhadap Penempatan Pegawai Rekrutmen Untuk Memenuhi Kebutuhan Jabatan Dalam Organisasi Telah Memberikan Perbaikan Terhadap Kinerja Unit Kerja Jenis: Monitoring dan Evaluasi Keterangan: Monitoring dan Evaluasi Penempatan Pegawai Rekrutmen Periode: 3 bulan Dokumen Terakhir: 2021-03-15, Nama Dokumen: RAPAT MONEV KINERJA HAKIM DAN PEGAWAI Agenda berikutnya: 2021-06-15 : Lewat 386 Hari |
Ya, jika sudah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja |
1 |
||||
6 | 2 |
Pola Mutasi Internal (2) |
- |
2.00 |
2.00
|
|||
7 | 2.a. |
Melakukan Pengembangan Karier Pegawai, Telah Dilakukan Mutasi Pegawai Antar Jabatan
|
Ya, jika ada dilakukan mutasi pegawai antar jabatan sebagai wujud dari pengembangan karier pegawai |
1 |
||||
8 | 2.b. |
Dalam Melakukan Mutasi Pegawai Antar Jabatan Telah Memperhatikan Kompetensi Jabatan Dan Mengikuti Pola Mutasi Yang Telah Ditetapkan
|
a. Jika semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi dan juga unit kerja memberikan pertimbangan terkait hal ini;
b. Jika semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi; c. Jika sebagian besar mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi; d. Jika sebagian kecil semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi |
1 |
||||
9 | 2.c. |
Telah Dilakukan Monitoring Dan Evaluasi Terhadap Kegiatan Mutasi Yang Telah Dilakukan Dalam Kaitannya Dengan Perbaikan Kinerja Jenis: Monitoring dan Evaluasi Keterangan: Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Mutasi Pegawai Periode: 3 bulan Dokumen Terakhir: 2021-03-15, Nama Dokumen: RAPAT MONEV KINERJA HAKIM DAN PEGAWAI Agenda berikutnya: 2021-06-15 : Lewat 386 Hari |
Ya, jika sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja |
1 |
||||
10 | 3 |
Pengembangan pegawai berbasis kompetensi (3) |
- |
3.00 |
2.50
|
|||
11 | 3.a. |
Unit Kerja Melakukan Training Need Analysis Untuk Pengembangan Kompetensi
|
Ya, jika sudah dilakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi |
1 |
||||
12 | 3.b. |
Menyusun Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai, Mempertimbangkan Hasil Pengelolaan Kinerja Pegawai
|
a. Jika semua rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai;
b. Jika sebagian besar rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai; c. Jika sebagian kecil rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai; d. Belum ada rencana pengembangan kompetensi pegawai yang mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai |
1 |
||||
13 | 3.c. |
Persentase Kesenjangan Kompetensi Pegawai Yang Ada Dengan Standar Kompetensi Yang Ditetapkan Untuk Masing-Masing Jabatan
|
a. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar <25% ;
b. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar >25%-50% ; c. Jika sebagian besar kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan >50%-75%; d. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar >75%-100% |
0.67 |
||||
14 | 3.d. |
Pegawai Di Unit Kerja Telah Memperoleh Kesempatan/Hak Untuk Mengikuti Diklat Maupun Pengembangan Kompetensi Lainnya.
|
a. Jika seluruh pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya;
b. Jika sebagian besar pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya; c. Jika sebagian kecil pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya; d. Belum ada pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya |
1 |
||||
15 | 3.e. |
Dalam Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi, Unit Kerja Melakukan Upaya Pengembangan Kompetensi Kepada Pegawai (Pelatihan, In-House Training Dll)
|
a. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada seluruh pegawai;
b. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada sebagian besar pegawai; c. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada sebagian kecil pegawai; d. Jika unit kerja belum melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai |
1 |
||||
16 | 3.f. |
Telah Dilakukan Monitoring Dan Evaluasi Terhadap Hasil Pengembangan Kompetensi Dalam Kaitannya Dengan Perbaikan Kinerja Jenis: Monitoring dan Evaluasi Keterangan: Monitoring dan Evaluasi Pengembangan Kompetensi Pegawai Periode: 3 bulan Dokumen Terakhir: 2021-03-15, Nama Dokumen: Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Agenda berikutnya: 2021-06-15 : Lewat 386 Hari |
a. Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja dilakukan bulanan;
b. Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja dilakukan triwulan; c. Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja dilakukan semesteran; d. Jika laporan monitoring dan evaluasi laporan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja dilakukan tahunan |
0.33 |
||||
17 | 4 |
Penetapan kinerja individu (4) |
- |
4.00 |
3.42
|
|||
18 | 4.a. |
Terdapat Penetapan Kinerja Individu Yang Terkait Dengan Kinerja Organisasi
|
a. Jika seluruh penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi ;
b. Jika sebagian besar penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi ; c. Jika sebagian kecil penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi ; d. Belum ada penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi |
1 |
||||
19 | 4.b. |
Ukuran Kinerja Individu Telah Memiliki Kesesuaian Dengan Indikator Kinerja Individu Level Diatasnya
|
a. Jika seluruh ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya ;
b. Jika sebagian besar ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya ; c. Jika sebagian kecil ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya ; d. Belum ada ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya |
0.67 |
||||
20 | 4.c. |
Pengukuran Kinerja Individu Dilakukan Secara Periodik Jenis: Monitoring dan Evaluasi Keterangan: Monitoring dan Evaluasi Kinerja Individu Pegawai Periode: 6 bulan Dokumen Terakhir: 2021-03-15, Nama Dokumen: Monev Kinerja Individu oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Agenda berikutnya: 2021-09-15 : Lewat 294 Hari |
a. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara bulanan
b. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara triwulanan c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara semesteran d. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara tahunan e. Pengukuran kinerja individu belum dilakukan |
0.75 |
||||
21 | 4.d. |
Hasil Penilaian Kinerja Individu Telah Dijadikan Dasar Untuk Pemberian Reward (Pengembangan Karir Individu, Penghargaan Dll).
|
a. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar pemberian reward
b. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar pemberian reward c. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar pemberian reward d. Hasil penilaian kinerja individu belum dijadikan dasar pemberian reward |
1 |
||||
22 | 5 |
Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai (3 |
- |
3.00 |
2.01
|
|||
23 | 5.a. |
Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Telah Dilaksanakan/ Diimplementasikan
|
a. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang sesuai dengan karakteristik unit kerja.
b. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi ; c. Jika unit kerja telah mengimplementasikan sebagian besar aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi ; d. Jika unit kerja telah mengimplementasikan sebagian kecil aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi |
0.67 |
||||
24 | 6 |
Sistem Informasi Kepegawaian (1) |
- |
1.00 |
1.00
|
|||
25 | 6.a. |
Data Informasi Kepegawaian Unit Kerja Telah Dimutakhirkan Secara Berkala Jenis: Monitoring dan Evaluasi Keterangan: Dokumen Pemutakhiran Data Pegawai Periode: 1 bulan PERINGATAN TIDAK ADA DOKUMEN.. |
a. Jika data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara bulanan;
b. Jika data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara triwulan; c. Jika data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara semesteran; d. Jika data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara tahunan |
1 |
||||