HALAMAN DEPAN
Login Sistem
Tim Pembangunan ZI
Dasar Hukum ZI
KOMPONEN PEMENUHAN
AREA I
AREA II
AREA III
AREA IV
AREA V
AREA VI
KOMPONEN REFORM
REFORM AREA I
REFORM AREA II
REFORM AREA III
REFORM AREA IV
REFORM AREA V
REFORM AREA VI
KOMPONEN HASIL
KOMPONEN HASIL
DOKUMEN AKREDITASI
DATA AKREDITASI PN
KUMPULAN SK KPN
PETUNJUK PENGGUNAAN


POSTER AREA ZI
Poster Kegiatan Area 1
Poster Kegiatan Area 2
Poster Kegiatan Area 3
Poster Kegiatan Area 4
Poster Kegiatan Area 5
Poster Kegiatan Area 6


Pengunjung Online: 1 User
Pengunjung Hari ini: 116
Pengunjung Kemaren: 124
Pengunjung Minggu ini: 240
Pengunjung Bulan ini: 2,085
Pengunjung Tahun ini: 5,189
Total Pengunjung: 133,471
Total Hits Akses Halaman: 220,132

Memory Usage

32.3%

CPU Usage

140.05

Disk Usage

42.02%

Daily Traffic

62,201

[Sistem Monitoring Dokumen Kontrol Pembangunan Zona Integritas (ZI) Dan AMPUH]

:: Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB ::

Tulislah Apa yang Anda Kerjakan dan Kerjakanlah Apa yang Anda Tulis..!

Untitled Document

LEMBAR KERJA EVALUASI ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WBK/WBBM
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG KELAS IB

KEPADA PENGUNJUNG YANG AKAN MELIHAT FILE DOKUMEN DAPAT MENGAKSES FILE PADA LINK GOOGLE DRIVE

No.
NAMA AREA PERUBAHAN/ SUB PROGRAM/ RINCIAN DESKPRIPSI
EVALUASI PENILAIAN
BOBOT
LKE MANDIRI
FILE
GOOGLE
DRIVE
1
V.
PENGUATAN PENGAWASAN (7.5)
Aspek reform diukur dengan melihat kondisi apakah: a. Mekanisme Pengendalian Aktivitas Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang. b. Penanganan Pengaduan Masyarakat Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat persentase penanganan pengaduan masyarakat. c. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pegawai Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi 1) Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK bagi pegawai yang wajib LHKPN; 2) Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan (SiHARKA) bagi pegawai yang tidak wajib LHKPN.
7.5
2
3
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan (2)
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
2.00
1.00
3
3.a.
Persentase penyampaian LHKPN
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam: 1. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 3. Undang-Undang No. 10 Tahun 2015 4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 07 Tahun 2016 5. Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 6. SE MenPANRB No. SE/03/M.PAN/01/2005
0

1 file

1 file
4
3.b.
Persentase penyampaian LHKASN
Penyampaian LHKASN diatur dalam: 1. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 3. Undang-Undang No. 10 Tahun 2015 4. SE MenPANRB No. 1 Tahun 2015
1

1 file

1 file
 

 


img-chat
Test Your Bot